BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Disekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dulu, narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas manusia di berbagai negara. Tapi kini, narkoba telah menyebar dalam spektrum yang kian meluas. Para era modern dan kapitalisme mutakhir, narkoba telah menjadi problem bagi umat manusia diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik nalar yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan umat manusia. walaupaun Bahayanarkoba terus di galak kan tapi masih saja banayak yang terjerumus
B. Rumusan Masalah
a. Macam-macam narkoba, pengarauh dan efek penggunaan
b. Narkoba dan Agama
BAB II
PEMBAHASAN
A. Macam-macam Narkoba, Pengaruh dan Efek Penggunaannya
1. Cannabis (ganja, cimeng, mariyuana, hashis, rumput, grass)
Ganja bahan aktifnya tetrahidrocanabinol yang dapat membuat hilang kesadaran atau fly / teler.
Efek penggunaan Ganja :
- Gelisah
- Lemas dan ingin tidur terus
- Perasaan gembira dan selalu tertawa untuk hal yang tidak lucu
- Nafsu makan besar
- Persepsi tentang benda berubah
Akibat jangka panjang
- Gangguan memori otak / pelupa
- Sulit berfikir dan konsentrasi
- Suka bengong
2. Ecstasy (inex, kancing)
Tergolong jenis zat psikotropika
Jenisnya antara lain : apel, alladin, elektric, gober, butterfly, dan lain-lain.
Bahan ecstasy sering dicampur dengan zat-zat kimia berbahaya seperti insektisida dan pil KB
Pengaruh menggunakan ecstasy
- Energik - Tidak bisa diam
- Mata sayu - Over acting
- Pusat - Susah tidur
- Berkeringat
Efek penggunaan ecstasy
- Syaraf otak rusak
- Dehidrasi
- Gangguan lever
- Tulang dan gigi keropos
- Tidak nafsu makan
- Waktu tidur terganggu (jet lag)
- Syaraf mata rusak
- Paranoid
3. Shabu-shabu (ubas, ss, mecin)
Nama aslinya methamphetamine. Berbentuk kristal seperti gula atau bumbu penyedap masakan. Jenisnya antara lain gold river, coconut, dan kristal.
Efek yang ditimbulkan :
- Menjadi bersemangat
- Paranoid
- Gelisah
- Tidak bisa diam
- Tidak ingin makan
- Tidak bisa tidur
- Otak sulit berfikir dan konsentrasi
- Kesehatan terganggu karena menyerang fungsi lever dan darah.
4. Putaw (PT, bedak, putih)
Putaw adalah sejenis heroin dengan kadar lebih rendah (heroin kelas lima atau enam). Zat ini berasal dari sari bunga opium. Putaw terdiri dari beberapa jenis antara lain banan dan snow whitee. Bentuknya seperti bedak dan dijual dalam bentuk paket gram atau paketan gauw.
Efek pemakaian putaw
- Mata menjadi sayu - Menjadi pendiam
- Mengantuk - Mata berair
- Pucat - Badan menjadi kurus / mual-mual
- Bicara tidak jelas - Sulit berfikir
- Tidak dapat konsentrasi - Pemarah dan temperamental
- Cadel - Pandai berbohong
- Hidung gatal - Plin-plan
- Menyebabkan kelumpuhan - Kematian bila overdosis
- Terkena gangguan darah dan darah
Sakaw atau sakit karena putau terjadi apabila si pecandu "putus" menggunakan putaw. Sebenarnya sakaw salah satu bentuk detoksifikasi alamiah yaitu membiarkan si pecandu melewati masa sakaw tanpa obat. Selain diberikan motivasi dan didampingi.
Gejala yang ditimbulkan :
- Mual-mual
- Mata dan hidung berair
- Sakit perut / diare
- Tulang terasa ngilu
- Badan berkeringat
- Selalu kedinginan
5. Bahan adiktif lainnya seperti :
Lem aica aibon, thinner, bensin, spritus, jamur kotoran kerbau dan kecubung.
Penyalahgunaan narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana tubuh pengguna selalu meminta tambahan dosis dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara ekonomis sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa bangkrut bilamana keluarga tidak mampu lagi membiayai ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak buruk yaitu bisa menimbulkan persoalan kriminalitas seperti pencurian, penodongan bahkan perampokan.
Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak kepada ketidaknyamanan hubungan sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih jika dikaitkan dengan timbulnya berbagai penyakit yang menyertainya seperti Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut lebih jauh bisa menyebabkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, menyatakan :
o Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
o Pasal 36 : Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
o Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menyatakan :
o Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan
o Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
Aspek fisik
- Gagal ginjal
- Perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker hati
- Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru
- Cacat janin
- Impotensi
- Gangguan menstruasi
- Pucat akibat kurang darah (anemia)
- Penyakit lupa ingatan/pikun
- Kerusakan otak
- Pendarahan lambung
- Radang pankreas
- Radang syaraf
- Mudah memar
- Gangguan fungsi jantung
- Menyebabkan kematian
Aspek psikologis
- Emosi tidak terkendali
- Curiga berlebihan sampai pada tingkat Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)
- Selalu berbohong
- Tidak merasa aman
- Tidak mampu mengambil keputusan yang wajar
- Tidak memiliki tanggung jawab
- Kecemasan yang berlebihan dan depresi
- Ketakutan yang luar biasa
- Hilang ingatan (gila)
Aspek sosial
- Hubungan dengan keluarga, guru, dan teman serta lingkungannya terganggu
- Mengganggu ketertiban umum
- Selalu menghindari kontak dengan orang lain
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan hubungan seks secara bebas
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual
- Mencuri.
Penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada kaum remaja yang tinggal di perkotaan. Mereka biasanya mempunyai sifat kosmopolit, relatif tidak cepat menikah karena harus menempuh masa belajar hingga jenjang universitas, bahkan hingga memperoleh pekerjaan dianggap layak. Pada masa itulah mereka hidup dalam pancaroba; antara kanak-kanak dan kedewasaan, baik fisik, mental, maupun sosio-kulturalnya. Ia hidup antara kebebasan dan ketergantungan kepada orang tuanya; mereka ada dalam pembentukan nilai-nilainya sendiri serta sikapnya, baik sikap keagamaan, maupun sikap kultural dan sosialnya. Remaja sedang mencari identitas sikapnya terhadap lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi yang serba mendua itulah seringkali remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang disebut juvenile delinquency. Pada masa itu banyak remaja yang melakukan kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan tindak kriminal. Motivasinya ialah karena ingin mendapatkan perhatian "status sosial", dan penghargaan atas eksistensi dirinya.
Dengan kata lain, kenakalan remaja merupakan bentuk pernyataan eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan dan masyarakatnya, bukan kenakalan semata. Salah satu penyimpangan perilaku ini adalah perilaku seksual. Sementara salah satu bentuk pelanggaran hukum ialah meminum minuman keras, obat terlarang hingga ganja dan zat adiktif lainnya.
Adapun faktor lain yang beresiko tinggi sehingga remaja dapat menggunakan narkoba, diantaranya :
- Keluarga yang kacau balau, terutama adanya orang tua yang menjadi penyalahguna narkoba atau menderita sakit mental
- Orang tua dan anak kurang saling memberi kasih sayang dan pengasuhan
- Anal/remaja yang sangat pemalu
- Anak yang bertingkah laku agresif
- Gagal dalam mengikuti pelajaran di sekolah
- Miskin ketrampilan sosial
- Bergabung dengan kelompok sebaya yang berperilaku menyimpang
- Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua
- Tidak berada dalam pengawasan orang tua
- Suka mencari sensasi
- Dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri dengan lingkungannya
- Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata tertib
- Rencah penghayatan spiritualnya.
Ciri-ciri penyalahguna narkoba
Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari
- Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk
- Kamar tidak mau diperiksa atau selalu dikunci
- Sering didatangi atau menerima telepon orang-orang yang tidak dikenal
- Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tas.
- Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan
- Sering kehilangan uang/barang di rumah
Perubahan psikologis
- Malas belajar
- Mudah tersinggung
- Sulit berkonsentrasi
Perubahan perilaku sosial
- Menghindari kontak mata langsung
- Berbohong atau memanipulasi keadaan
- Kurang disiplin
- Bengong atau linglung
- Suka membolos
- Mengabaikan kegiatan ibadah
- Menarik diri dari aktivitas bersama keluarga
- Sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
- Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.
- M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.
- Brosur Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA, Depsos RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar