1. Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2. Schein E. H (1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
3. Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
Ciri-ciri profesi menurut Winsley,(1964 ):
1. Didukung oleh badan ilmu ( body of knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan aplikasinya.
2. Profesi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
3. Pekerjaan profesi diatur oleh kode etik profesi serta diakui secara legal melalui perundang-undangan
4. Peraturan dan ketentuan yag mengatur hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Dikatakan juga oleh Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:
1. Berorientasi pada pelayanan masyarakat
2. Pelayanan keperawatan yang diberikan didasarkan pada ilmu pengetahuan
3. Adanya otonomi
4. Memiliki kode etik
5. Adanya organisasi profesi.
Kenapa Keperawatan Sebagai Profesi
1. Mempunyai body of knowledge
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan (nursing science ) yang mencakup ilmu–ilmu dasar (alam, sosial, perilaku), ilmu biomedik, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu keperawatan dasar, ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
2. Pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan. Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien, berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
4. Memiliki perhimpunan/organisasi profesi
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi, organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
5. Pemberlakuan kode etik keperawatan
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan memiliki kemandirian, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi, mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan, riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan. ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 )
7. Motivasi bersifat altruistik
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Dengan melihat definisi, ciri profesi yang telah disebutkan diatas dapat kita analisis bahwa keperawatan di Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu profesi.
Seni Peranan Perawat
Sesuai permenkes RI no.1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dijelaskan perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan social baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Jadi peran perawat yang dimaksud adalah cara untuk menyatukan aktifitas perawat dalam praktik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab keperawatan secara professional sesuai dengan kode etik keperawatan. Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai cirri tepisah demi untuk kejelasan.
Doheny ( 1982 )mengidentifikasi beberapa elemen peran perawat profesional, meliputi :
1. Care Giver (pemberi asuhan keperawatan perawat dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, dengan menggunakan proses keperawatan meliputi : Pengkajian, diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi),
2. Client Advocate (pelindung klien),
3. Counsellor (pembimbing),
4. Educator (pendidik klien),
5. Collaborator (bekerja sama dengan tim),
6. Coordinator (perawat memanfaatkan semua sumber dan potensi yang ada baik materi maupun kemampuan klien secara terkoordinasi sehingga tidak ada intervensi yang terlewatkan maupun tumpang tindih),
7. Change Agent (sebagai pembaharu),
8. Consultant (sebagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien).
Dalam memberikan pelayanan/asuhan keperawatan, perawat memperhatikan individu sebagai makhluk yang holistic dan unik.
Peran utamanya adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien meliputi treatmen keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan menjalankan treatment medical sesuai dengan pendelegasian yang diberikan.
Fungsi Perawat
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya.
Kozier (1991) mengemukakan 3 (tiga) fungsi perawat :
1. Fungsi Keperawatan mandiri (independen),
2. Fungsi Keperawatan Ketergantungan (dependen),
3. Fungsi Keperawatan kolaboratif (interdependen).
Pelayanan Keperawatan
Bentuk Pelayanan :
• Fisiologis
• Psikologis
• Sosial dan Kultural
• Diberikan karena :
• Ketidakmampuan
• Ketidakmauan
• Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar yang sedang terganggu
Fungsi adalah suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya.
Kozier (1991) mengemukakan 3 (tiga) fungsi perawat :
1. Fungsi Keperawatan mandiri (independen),
2. Fungsi Keperawatan Ketergantungan (dependen),
3. Fungsi Keperawatan kolaboratif (interdependen).
Pelayanan Keperawatan
Bentuk Pelayanan :
• Fisiologis
• Psikologis
• Sosial dan Kultural
• Diberikan karena :
• Ketidakmampuan
• Ketidakmauan
• Ketidaktahuan Dalam memenuhi kebutuhan dasar yang sedang terganggu
Fokus Keperawatan
• Respons Klien Terhadap : Penyakit, Pengobatan, Lingkungan Praktik Keperawatan Profesional, Tindakan Mandiri Perawat Profesional.
• Melalui Kerjasama Dengan : Klien, Tenaga Kesehatan Lain.
• Sesuai Dengan : Wewenang, Tanggung Jawab, Menggunakan Pendekatan, Proses Keperawatan Yang Dinamis.
Kewenangan Perawat
1. Melaksanakan pengkajian keperawatan
2. Merumuskan diagnosis keperawatan
3. Menyusun rencana tindakan keperawatan
4. Melaksanakan tindakan keperawatan (termasuk tindakan medik yang dapat dilakukan perawat)
5. Melaksanakan evaluasi terhadap tindakan
6. Mendokumentasikan hasil keperawatan
7. Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada sistem klien
8. Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian berdasarkan kemampuannya
9. Melakukan tindakan diluar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku (Standing Order) di sarana kesehatan
10. Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan diluar kewenangannya
Tanggung Jawab Perawat
1. Pengertian tanggung jawab perawat
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya.
Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
Beberapa cara dimana perawat dapat mengkomunikasikan tanggung jawabnya :
1. Menyampaikan perhatian dan rasa hormat pada klien (sincere intereset) Contoh : “Mohon maaf bu demi kenyamanan ibu dan kesehatan ibu saya akan mengganti balutan atau mengganti spreinya”.
2. Bila perawat terpaksa menunda pelayanan, maka perawat bersedia memberikan penjelasan dengan ramah kepada kliennya (explanantion about the delay). Misalnya ; “Mohon maaf pak saya memprioritaskan dulu klien yang gawat dan darurat sehingga harus meninggalkan bapak sejenak”.
3. Menunjukan kepada klien sikap menghargai (respect) yang ditunjukkan dengan perilaku perawat. misalnya mengucapkan salam, tersenyum, membungkuk, bersalaman dsb.
4. Berbicara dengan klien yang berorientasi pada perasaan klien (subjects the patiens desires) bukan pada kepentingan atau keinginan perawat misalnya “Coba ibu jelaskan bagaimana perasaan ibu saat ini”. Sedangkan apabila perawat berorientasi pada kepentingan perawat ; “ Apakah bapak tidak paham bahwa pekerjaan saya itu banyak, dari pagi sampai siang, mohon pengertiannya pak, jangan mau dilayani terus”
5. Tidak mendiskusikan klien lain di depan pasien dengan maksud menghina (derogatory) misalnya “ pasien yang ini mungkin harapan sembuhnya lebih kecil dibanding pasien yang tadi”
6. Menerima sikap kritis klien dan mencoba memahami klien dalam sudut pandang klien (see the patient point of view). Misalnya perawat tetap bersikap bijaksana saat klien menyatakan bahwa obatnya tidak cocok atau diagnosanya mungkin salah.
a. Pengertian tanggung jawab perawat menurut ANA
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985).
Menurut pengertian tersebut, agar memiliki tanggung jawab maka perawat diberikan ketentuan hukum dengan maksud agar pelayanan perawatannya tetap sesuai standar. Misalnya hukum mengatur apabila perawat melakukan kegiatan kriminalitas, memalsukan ijazah, melakukan pungutan liar dsb. Tanggung jawab perawat ditunjukan dengan cara siap menerima hukuman (punishment) secara hukum kalau perawat terbukti bersalah atau melanggar hukum.
b. Pengertian tanggung jawab menurut Berten , (1993:133)
Responsibility : Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. Mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens, 1993:133).
sumber: unjakreatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar